Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang merupakan mantan Direktur Pertanian dan Permesinan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) yang berdomisili di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Benar penggeledahan terjadi dan masih berlangsung, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/05/2024), dilansir Antara.
Ali menjelaskan, rumah terdakwa MH yang digeledah berada di Desa Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Kabupaten Parepare. Namun Ali belum merinci temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih terus berjalan.
Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusut tindak pidana penjarahan dan korupsi di Kementerian Pertanian, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka.
Penggerebekan tersebut dilakukan bersama oleh Kasdi Subagyono yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tahun 2021-2023, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta yang menjabat sebagai koordinator. . untuk pengumpulan dana dari petugas tingkat I beserta jajarannya, antara lain untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Sebelumnya pada Kamis (16 Mei 2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut milik kakak SYL, Andi Tenri Angka, istri mendiang Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Presiden PSSI Sulawesi Selatan dan pegiat olahraga di Sulawesi Selatan.
Pada Rabu, 15 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita salah satu rumah SYL di Desa Pandang, Kecamatan Panakkang, Makassar sebagai barang bukti. Menurut Ali Fikri, nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH.
SYL kini tengah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tuduhan menggelapkan dan menerima Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
SYL dituduh melanggar Art. 12 menyala. e menurut Art. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 1 KUHP, gabungan Pasal 1 KUHP.