Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). ). Penggeledahan ini terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK.

Read More : Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT, Ini Hukumnya dalam Islam

“Pada hari ini, 24 Juli 2024, kami informasikan bahwa sedang dilakukan operasi penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Selatan, Tebet,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (24). /7/2024 ).

Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Kemudian, khususnya dugaan suap tersangka swasta Muhaimin Syarif (MS) dan Gani Kasuba untuk mengizinkan pembelian dan pengolahan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

“Kejadian masih berlangsung,” kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menangkap pihak swasta atas nama Muhaimin Syarif (MS) dalam kasus suap Abdul Ghani Kasuba. Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama menjabat Gubernur Malut pada tahun 2019 hingga 2024, tersangka memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada MS Abdul Ghani Kasuba untuk pembelian barang/jasa dan izin pengolahan di lingkungan Pemprov Malut,” kata direktur tersebut. Perwakilan Penyidik ​​KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Read More : Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition yang Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas

Nilai Rp 7 miliar masih bisa bertambah sesuai hasil survei. Suap yang diterima dari Muhaimin hingga Abdul Ghani disebut terkait proyek pelayanan PUPR di Maluku Utara, pengurusan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin pertambangan (WIUP).

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan Muheimin selama 20 hari ke depan terhitung 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Departemen KPK. Tergantung kebutuhan penyidikan, penahanan dapat diperpanjang.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *