Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait perolehan sinar-X di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), pada Senin. (7/10/2024).

Informasi yang dihimpun, salah satu saksi adalah Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ali Jamil (AJ) yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat memeriksa Ali Jamil, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan terkait pembelian alat rontgen. Penyidik ​​menilai Ali mengetahui informasi yang diperlukan untuk mengusut kemungkinan korupsi dalam proses tender.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (10/8/2024) mengatakan, “Saksi diperiksa atas pengetahuannya membeli rontgen statis dan container saat menjabat Kepala Badan Karantina.”

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sinar-X lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 dan kemungkinan kerugian negara akibat hal tersebut. korupsi.

Berdasarkan perkiraan awal auditor, potensi kerugian negara sekitar Rp 82 miliar, kata Tessa Mahardhika.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Agustus 2024 melalui keputusan Nomor 1064 melarang enam warga negara Indonesia (WNI) berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *