Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan kerugian keuangan pemerintah sekitar Rp319 miliar terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) . Pada tahun 2020. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka yakni CEO PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmed Taufik (AT), Pejabat Pegadaian (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Bodhi Sylvana (BS) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).Sebanyak dua tersangka bernama Budi dan Stav ditangkap.

Bermula pada Maret 2020, perwakilan produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. Maka pada awal terjadinya wabah Covid-19, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sebanyak 10.000 unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2020, atas perintah Ketua BNPB saat itu, TNI mengambil APD dari produsen APD PT Permana Putra Mandiri di wilayah tersambung, kemudian langsung didistribusikan ke 10 kabupaten, namun tidak disertai dokumen, bukti pendukung, atau instruksi surat.

Pada tanggal 22 Maret 2020, perwakilan produsen APD dan Satrio Wibowo menandatangani perjanjian sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set dengan nilai sesuai kurs dollar pada saat pemesanan.

“Pada tanggal 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani perjanjian kerja sama pendistribusian APD yang keuntungannya diberikan kepada PT PPM sebesar 18,5%,” kata Asep Guntur, Direktur Riset KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis. . 10/2024).

Kemudian pada 24 Maret 2020, mantan Sekretaris BNPB yang juga merupakan kuasa pengguna dana BNPB saat itu, Harmensyah (HM) melakukan negosiasi dengan Satrio Wibowo untuk menurunkan harga APD dari semula $60 menjadi USD50 sebutkan harga APD bermerek yang sudah dibeli Kementerian Kesehatan yakni 370.000 APD.

Dalam pertemuan tersebut, kami juga sepakat bahwa PT Permana Putra Mandiri akan membayar 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga US$50 per set atau sekitar 700.000 APD.

Kemudian, pada 25 Maret 2020, dilakukan pemesanan 500.000 set APD oleh PT Energi Kita Indonesia dengan giro Rp113 miliar tertanggal 30 Maret 2020. Bea dan dokumen lainnya sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri, mengingat -PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin edar alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan bukan merupakan PKP.

“Pada tanggal 27 Maret 2020, saudara laki-laki SW mengajukan permohonan kepada Ketua BNPB saat itu antara lain agar segera membayar 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta agar diberikan SPK dari BNPB untuk memenuhi pengamanan bahan baku. Bahan dari Korea.

Menanggapi permintaan tersebut, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar telah dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB ke rekening BNI PT Permana Putra Mandiri. Padahal, saat itu belum ada kontrak atau perintah. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kementerian Kesehatan ke rekening BNI PT Permana Putra Mandiri.

Sedangkan Saudara HM baru saja menunjuk Saudara BS sebagai Pejabat Pengadaan (PPK) pembelian APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sementara itu, surat keputusan penunjukan tertanggal 27 Maret 2020 sudah ada. ditolak.”

Dalam pertemuan tersebut juga diterbitkan surat undangan APD Kementerian Kesehatan kepada PT Permana Putra Mandiri sebanyak 5 juta unit dengan harga satuan $48,4. Surat undangan ditandatangani oleh Bodi Silvana selaku PPK, Ahmed Tawfik selaku CEO PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo selaku CEO PT Energi Kita Indonesia.

“Surat ini tidak memuat rincian jabatan, waktu kerja, gaji serta hak dan kewajiban para pihak secara pasti. Selanjutnya arahan ditujukan kepada PT PPM, namun PT EKI juga ikut menandatangani surat tersebut,” kata Asp.

Kemudian, pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan surat kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyatakan bahwa PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790.000 set APD dari total 5 juta set yang dipesan hingga 15 April 2020. Pada 7 Mei Pada tahun 2020, dilakukan renegosiasi harga untuk mencapai kesepakatan.

Untuk 503.500 set APD yang dikirimkan sejak 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020, disepakati harga Rp366.850. Setelah itu barang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga 294.000 toman. Total, Kemenkes menerima 3.140.200 set APD per 18 Mei 2020.

Terkait pengadaan tersebut, hasil audit BPKP menetapkan menimbulkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 319 miliar, kata Asp.

Menurut Pasal (1) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor Administrasi terkait dengan Pasal (1) Pasal 55 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *