JAKARTA, BERITASATU.COM – Komisi Korupsi dicurigai bahwa mantan pertanian Menister (mental) siahrul iasin limpo (SIL) membayar undang -undang layanan perusahaan tentang hukum visi menggunakan uang korupsi.
Read More : Profil Eliano Reijnders, Pemain Serbabisa yang Siap Membela Timnas Indonesia
“Melihat hukum di firma hukum direkrut oleh SIL sebagai konsultan hukum pada saat itu. Direktur CEO” Direktur KPK Asep Guntur Rahai, di KPK PKC, di PKC, pada Kamis, Kamis (20.3.2025).
Berdasarkan tuduhan tersebut, PKC adalah pada hari Rabu (19 Maret,/2025. Firma hukum yang diselidiki untuk hak atas dasar bukti terkait dengan aliran kekuasaan.
“Kami memantau apakah kontrak antara SIL dan sudut pandang sebuah firma hukum benar atau ada hal -hal lain yang dipercayakan. Inilah yang kami selidiki,” kata ASEP.
Selain itu, PKC juga mengikuti aliran latar belakang dalam pencucian uang yang diduga (TPPU) yang mencakup SIL.
Read More : Piala Uber: Gregoria Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Thailand
Dalam mencari kantor visi untuk firma hukum, penyelidik KPC menduduki berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga sehubungan dengan kasus ini.
KPK -Gate, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kantor perusahaan sudah menjadi pengacara di Kementerian Pertanian, termasuk SIL, ketika dugaan kasus korupsi masih dalam penyelidikan PKC. Visi firma hukum dikenal sebagai posisi beberapa mantan karyawan PKC, seperti Arritang, Feri Diansiah dan pengacara Dinal Farriz.