Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset hasil pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa SYL mencapai Rp 60 miliar. KPK juga akan melakukan survei terhadap properti SYL sebagai bagian dari survei tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan, “Akhirnya kami sampaikan, mulai dari uang, kemudian harta benda, rumah, mobil, dan sebagainya, jumlahnya mencapai Rp 60 miliar.” Tentu saja hal ini masih terus berkembang. Selasa (4/6/2024).

Ali Fikri mengatakan, Badan Reserse Kriminal (KPK) akan membawa kasus TPPU SYL ke persidangan jika penyidikan terhadap harta benda dimaksud dirasa cukup. Setelahnya, kuasa hukum KPK akan memaparkan kepentingan-kepentingan yang disebutkan TPPU dan SYL dalam persidangan.

“Kemudian akan dibuka kasus baru dengan dokumen berbeda karena 44,5 miliar ini adalah gedung berbeda yang disebut-sebut dicuri dari pejabat Kementerian Pertanian.” Namun Rp 60 miliar merupakan bangunan lain berdasarkan klaim bunga oleh TPPU,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan Badan Reserse Kriminal (KPK) masih mendalami dugaan TPPU SYL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen memperbaiki aset atau memulihkan aset yang diduga korupsi.

Mengingat pentingnya penerapan TPPU, seberapa besar hak yang diberikan kepada Badan Reserse Kriminal (KPK) untuk menangani hasil tindak pidana properti, kata Ali Fikri.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemaksaan, pilih kasih, dan TPPU. Penyitaan SYL dan informasi keuntungan sudah mencapai persidangan, sedangkan TPPU masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa pidana mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap karyawannya dan menerima tunjangan senilai 44,5 miliar selama menjabat sebagai direktur pertanian. 

Puluhan ribu dolar ini digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya adalah ajakan donasi, Partai Nasdem, hari raya keagamaan, kontrak penerbangan, bencana, darurat luar negeri, umrah, dan kurban.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *