Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pergi ke luar negeri. Larangan ini terkait pengusutan dugaan kasus korupsi berupa penggelapan dan penggelapan di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemda Sidoarjo.
Oposisi di partai itu basisnya di Sidoarjo, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali Fikri, larangan ini terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi Sidoarjo. Pencegahan digunakan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus dapat bekerja sama ketika dipanggil oleh tim investigasi BPK.
“Perlu mengirimkan permohonan larangan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk orang pertama yang berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suriono (AS) sebagai tersangka penipuan dan penyelewengan dana BPPD. Dia merupakan tersangka kedua setelah Ciska Vati, petugas Bagian Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Wilayah Sidoarjo.
Semula pada tahun 2023, penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan manfaat tersebut, ASN di BPPD akan mendapat dana insentif. Siska selaku Kepala dan Bendahara BPPD didakwa memotong tunjangan ASN secara mandiri.
Penerimaan dana rehabilitasi untuk kebutuhan petugas BPPD dan petugas Sidoarjo, kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). ).
Gufron menjelaskan, Cisco telah menyetujui secara lisan permintaan penurunan kompensasi kepada ASN. Ia pun menutup diskusi penghentian pendanaan di media sosial. Pada tahun 2023, Cisco diperkirakan berhasil mengumpulkan rabat dan menerima dana insentif sekitar $2,7 miliar dari ASN.
“Total diskonnya 10% hingga 30% tergantung banyaknya manfaat yang diterima,” kata Gufron.