Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang delapan orang bepergian ke luar negeri, dengan tujuan mengusut kasus korupsi proyek fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 -2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan larangan delapan orang ke luar negeri terkait korupsi pengolahan karet ke Kementerian Pertanian di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai 19 November 2024. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga swasta. . sektor.

KPK mengeluarkan Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian bagi delapan orang WNI, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Delapan orang dilarang keluar negeri terkait kasus korupsi pengolahan karet, masing-masing berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (purnawirawan), ANA (PNS) . ), AJH (PNS), dan MT (PNS). Mereka dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan ke depan.

Tindakan pelarangan ke luar negeri itu dilakukan penyidik ​​karena diperlukan kehadiran yang bersangkutan di Indonesia untuk bisa dilakukan penyidikan, kata Tessa.

KPK telah memanggil terdakwa dalam kasus ini. Identitasnya serta konstruksi kasus ini akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah penyelidikan selesai.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka penyidikan dugaan korupsi di sentra pengolahan karet Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahkan kerugian negara sekitar Rp75 miliar.

KPK sudah menggeledah area terkait kasus korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian, namun lokasinya masih dirahasiakan. Namun, sejumlah besar barang bukti dilindungi secara efektif dari penggeledahan, seperti uang, uang kertas, dan barang bukti elektronik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *