Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lima orang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku yang tengah berjalan lancar. Kelompok-kelompok ini diharapkan tetap berada di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyelidikan.

Bahwa sejak tanggal 22 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dan atas nama lima orang, pertama berinisial K, kedua berinisial S.P., yang ketiga inisial -YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir huruf DB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. (23/7/2024).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan itu digunakan untuk kelancaran penyidikan kasus Harun Masiku. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tindakan pelarangan ini karena kehadiran tersangka di wilayah Indonesia diperlukan untuk kelancaran penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku hingga enam bulan ke depan, kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak secara resmi memberikan informasi mengenai kelompok yang dilarang keluar negeri. Namun, dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dimaksud adalah pegawai Sekjen PDIP Hasta Kristiyants Kusnadi dan tiga pengacara bernama Simiaon Petrus, Januar Pravira Vasesa, Doni Tri Istikamah, dan perusahaan swasta Don Beris.

Harun Masiku merupakan mantan anggota DPR dari PDIP yang terjerat kasus dugaan suap masa peralihan (PAW) anggota DPR masa jabatan 2019-2024. Ia dituduh menyuap Komisaris Partai Komunis Ukraina saat itu Vakhya Setyavan agar terpilih menjadi anggota DPR. Namun sejak OTT vs Wahyu dan masih banyak grup lainnya pada 8 Januari 2020. dan sampai saat ini Harun Masiku masih terus berjalan lancar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *