Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah dua orang ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan terkait PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Tbk atau PGN. Hal ini sebagai upaya preventif untuk mendukung proses penyidikan kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan kepada Dirjen Kementerian Migrasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024), mengatakan, “Pihak-pihak terkait adalah pengelola publik dan swasta.”
Ali Fikri tidak secara resmi menyebutkan nama kedua pihak yang melakukan jam malam tersebut. Dia hanya mengatakan pencegahan itu dianjurkan agar keduanya bisa memenuhi permintaan tim penyidik KPK ke depannya.
Pencegahan ini merupakan penerapan pertama dan dapat diperpanjang berkali-kali sesuai kebutuhan penyidikan. Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para pihak untuk bersikap kooperatif.
Dari informasi yang dihimpun, terlihat ada dua pihak yang tidak bisa keluar negeri, yakni Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK memastikan tengah mendalami kasus jual beli gas di PGN. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kerugian ekonomi negara dalam perdagangan gas dan pembelian gas. Ali Fikri mengatakan pada Rabu (22/5/2024): “PGN merupakan kerjasama jual beli gas antara PGN dan PT IG.”
Potensi kerugian keuangan negara tersebut kini tengah ditelaah lebih lanjut untuk mendapatkan angka pastinya. Namun, untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupee. Ali Fikri mengatakan, “Jumlahnya tentu akan dihitung tersendiri dalam proses penyidikan, tapi sebenarnya ratusan miliar rupee.”