Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rumah kaca yang diduga milik Ketua Umum partai politik tertentu. Green House disebut-sebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Komite Pemberantasan Korupsi pun membuka kesempatan memanggil sejumlah saksi untuk menyelidiki rumah kaca tersebut. Pemanggilan saksi terkait dugaan itu akan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandera SYL.
“Saksi terkait yang dapat membantu pembuktian dalam perkara yang ditangani KPK tentunya akan dimintai keterangan, termasuk latar belakang persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
KPK sedang mencatat dugaan tersebut. Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut lebih lanjut untuk membuktikan apakah tudingan tersebut benar atau tidak. “Seluruh persidangan akan dipelajari oleh penyidik sprindik (surat perintah penyidikan) yang masih melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Tessa.
Sebelumnya, desakan KPK mengusut rumah kaca tersebut disampaikan tim kuasa hukum SYL.
“Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi juga bersikap adil dan merata. Banyak juga permasalahan di Kementerian Pertanian. Banyak persoalan impor di Pulau Seribu juga ada green house milik Ketua Umum partai tertentu, mohon diusut, pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28 Juni 2024). . .
Djamaluddin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut segala hal yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian. Hal ini untuk menghindari penilaian masyarakat yang selektif dalam beracara di Kementerian Pertanian.