Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pencucian uang (penipuan) ilegal di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK yang tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pemerasan.
“Pada Selasa (23/4/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah pemberhentian 66 pegawai yang terbukti melakukan penipuan dalam tahanan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri e-KPK. . Gedung, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Ali Fikri mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan disiplin PNS KPK yang telah selesai pada 2 April 2024. Peninjauan dilakukan oleh tim peninjau yang terdiri atas pimpinan langsung, atasan, dan pegawai.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 66 pegawai yang melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k, kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai PNS telah mengambil keputusan hukuman berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Penggusuran ini akan dimulai pada tanggal 15 setelah keputusan hukuman terhadap para pekerja tersebut diberikan, kata Ali Fikri.