JAKARTA, Peridasat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima permintaan untuk ikut memantau pelaksanaan program makan siang gratis. Ini merupakan proyek yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Vpress) Gibran Rakabuming Raka.

Tidak ada permintaan pengawasan khusus, kata Juru Bicara KPK Tessa Maherthika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Meski demikian, Tessa menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit ketat terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan APBN. 

Ia juga meminta aparat penegak hukum melaporkan adanya kejanggalan dalam penerapan skema siang hari bebas tersebut.

“Jika ditemukan kejanggalan yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal, pihak-pihak yang diketahui tentu dapat melaporkan gejala tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kedua aparat penegak hukum tersebut,” kata Tessa.

Tessa juga menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencegah dan menindak korupsi meski tidak diminta. Oleh karena itu, pada prinsipnya diminta atau tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap menjalankan prosedur penindakan dan pencegahan, tegasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *