JAKARTA, Peridasat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi pengusutan Kasus Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur atau Pj Malut Abdul Ghani Kasuba.
“Dalam penyidikan perkara ini, jika ditemukan ada pihak yang sengaja mencegah, menghalangi, atau ikut campur, maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan secara tegas ketentuan Pasal 21 UU terkait korupsi,” ujarnya. Kamis (9/5/2024) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Ali menjelaskan, saat tim mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus dugaan TPPU dengan tersangka AGK, terdapat beberapa kendala seperti saksi yang tidak kooperatif dalam penggeledahan.
Tim penyidik KPK menemukan kendala di lapangan, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dengan alasan tidak sah sesuai undang-undang, ujarnya.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan dengan tegas pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan Pansus karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta skema perizinan di lingkungan Pemerintah Daerah Malut. Penyidik KPK langsung menangkap Abdul Gani Kasuba dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Imigrasi Pemda Malut Adnan Hasanuddin (AH), Kepala Dinas PUPR Dinas Pemda Maluku Dawud Ismail (DI), Ketua BPPBJ Pemda Malut Ridwan Arsan (RA), pendukung Gubernur Ramadan Ibrahim. RI), serta pihak swasta Stevie Thomas (ST) dan Kristian Wusan (KW).
Konstruksi kasus yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba dan tersangka lainnya bermula saat Pemda Maluku Utara menyediakan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK yang bertindak sebagai Gubernur Maluku Utara bertugas memutuskan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menuntaskan tugas tersebut, AGK kemudian mengarahkan AH sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI sebagai Kepala PUPR dan RA sebagai Kepala BPPBJ untuk melaporkan berbagai proyek yang sedang dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.
Berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang dilakukan Pemda Maluku Utara telah mencapai anggaran lebih dari Rp 500 miliar, antara lain jalan dan jembatan wilayah Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan. Ruas Saketa-Teheboto.
Dari usulan tersebut, AGK memutuskan berapa gaji yang harus dibayarkan kepada kontraktor. Selain itu, AGK juga menyetujui dan mempertimbangkan progres pekerjaan lebih dari 50% selesai hingga AH, DI dan RA segera dibayar anggarannya.
KW dan ST adalah kontraktor sukses yang menunjukkan kemampuan mereka dalam menghasilkan uang. Keduanya telah menerbitkan izin pembangunan jalan melalui RI hingga AGK melalui perusahaannya.
Atas perbuatannya, ST, AH, DI, dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Undang-undang Nomor Tahun 2001
Tersangka AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.