Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DNRD Jawa Timur dalam kasus sumbangan uang kepada kelompok masyarakat (POKMAS) APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2019 -2022.

Read More : AS Konfirmasi Kasus Kedua Infeksi Flu Burung pada Manusia

Salah satu tokoh yang ingin kita pelajari informasinya adalah mantan Ketua DNRD Jatim Kusnadi (K). Rencana itu terungkap setelah tim penyidik ​​PKC baru-baru ini melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Rencananya akan menelpon Mr. K, tunggu saja. Kami akan menghubungi Anda nanti, tentu saja. Namun, kami akan mencoba menyebutkannya sedikit. Ya, itu termasuk ketuanya, dan ketua fraksi akan kami panggil ke sini, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10 Maret 2024).

Asep mengatakan, sejumlah saksi dalam kasus ini diketahui berasal dari berbagai kelompok kerja (Pokya). Demi efisiensi, para saksi yang dimaksud tidak diwawancarai di Jakarta.

“Namun ada pula masyarakat yang tergabung dalam kelompok, kelompok kerja, dan lain-lain karena tersebar luas di Madura dan negara lain. Tim akan berangkat ke sana nanti. Begitu pula di Jatim, di BPKP. “Kalau tidak salah, ke kantor BPKP Jatim untuk diperiksa karena lebih efektif,” kata Asep.

“Namun, kami akan (memanggil) ketua dan wakil ketua di sini,” tutupnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Berkat perkembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Read More : Tak Mampu Menahan Luapan Air dan Tumpukan Sampah, Jembatan di Kebumen Ambruk

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka, yaitu 4 orang tersangka penerima dan 17 orang lagi tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, tiga orang tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan satu tersangka merupakan pegawai penyelenggara negara. Saat ini, dari 17 tersangka donor, 15 orang merupakan perorangan dan dua orang pejabat pemerintah.

KUHAP belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan struktur kasusnya. Materi akan disampaikan apabila pemeriksaan dirasa sudah cukup.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat keputusan yang melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sumbangan uang di Jawa Timur. Mereka tidak diperbolehkan keluar negeri, sehingga mereka tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyelidikan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *