Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan tempat pengungsian sementara atau shelter tsunami oleh Asosiasi Pengusaha Perencanaan dan Konstruksi Lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi dan perencanaan lingkungan hidup di The Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Milik Negara (PUPR) pada tahun 2014 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Read More : Pembunuh Ibu dan 2 Anaknya dengan Panah Pernah Bertugas di Militer Inggris

Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami di kawasan Salamat, Kabupaten Lombok Utara, NTB pada tahun 2014, Aprilili Nirmala (AN) dan CEO PT Waskita Karia (Persero) Tbk untuk proyek tersebut. dampak pembangunan shelter tsunami. di kawasan Salamat, Kabupaten Lombok Utara, NTB pada tahun 2014, Agus Heriganto (AH).

Direktur Investigasi Bencana Asip Guntur menjelaskan, shelter tsunami yang akan dibangun harus tahan terhadap gempa berkekuatan 9 skala Richter. Untuk proyek tsunami shelter di wilayah NTB anggarannya mencapai Rp 23,2 miliar.

Namun, menurutnya, Komite Pencegahan Kerusakan (KPK) menemukan adanya dugaan perubahan Detail Engineering Design (DED) fasilitas penampung tsunami di NTB serta pengurangan spesifikasi tanpa dasar. “Selain melakukan perubahan desain, ternyata AN seperti PPK juga membuang spesifikasinya tanpa ada pelajaran berharga,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Asep mengatakan, perubahan desain dan pengurangan spesifikasi terkait kerusakan pada proyek shelter tsunami di NTB yang dituding dilakukan AN dengan pembongkaran tumpukan pengikat antar kolom setinggi lima meter, mengurangi jumlah tersebut. tulangan pada kolom dari Rencana awal 48 menjadi 40 dan mengubah mutu beton. Selain itu, literatur pemasaran juga diduga kurang baik untuk dijadikan acuan pekerjaan.

“Saat rapat persiapan penerapan repositori NTB, mereka menyadari banyak kesalahan pada kamus yang dijadikan acuan kerja, namun hingga November 2014 belum ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. .

Selain itu, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AH selaku pimpinan proyek PT Waskita Karya melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga mengatakan, situasi shelter tsunami saja tidak cukup, karena banyak kerusakan dan situasinya mengagetkan.

Read More : Rekomendasi Hotel Terbaik di Tiong Bahru

“Ada kejanggalan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” kata Asip.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas Satu Jakarta Timur (Rotan). Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *