Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan kasus seorang ibu muda yang tinggal di Tangerang bernama Raihany yang menganiaya putranya.

Ketua KPAI Dian Sasmita mengatakan, anak Raihany menjadi korban kekerasan seksual dan emosional.

“Kenangan buruk tersebut sangat melekat di benak anak dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya,” kata Dian dalam sambutannya di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dian meminta semua pihak memberikan dukungan emosional kepada bayi Raihany. Seperti yang dia katakan. Pihaknya kini sedang bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus tersebut.

KPAI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pelayanan di Tangsel untuk memantau kasus ini, ujarnya.

“Pasal 39 Konvensi Hak Anak mewajibkan negara melakukan tindakan perbaikan untuk membantu anak korban,” imbuhnya.

Selain itu, Dian juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Semua pihak diminta menciptakan lingkungan ramah anak.

“KPAI mengimbau pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di dalam dan luar negeri (101 Perpres 2022 terkait Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak),” ujarnya.

“Kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja. Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *