Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tewasnya Afif Maulana (13) serta luka fisik dan batin yang dialami 11 anak lainnya di Kota Padang, Sumatera Barat, merupakan bentuk dugaan peran. oleh polisi.

Dugaan luka fisik dan mental yang dilakukan polisi atas meninggalnya Afif Maulana dan 11 anak lainnya di Kota Padang sangat tercela, kata anggota KPAI Diane Sasmita saat dihubungi. Di Jakarta, Kamis (4/7/2024) kata dari Antara.

Diane Sasmita mengatakan, KPAI menerima pengaduan kasus tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 24 Juni 2024 dan melakukan serangkaian upaya pengumpulan informasi.

Jenazah Afif Maulana ditemukan di sungai dangkal yang memiliki jembatan setinggi sekitar lima meter.

Perkembangan sementara, kasus kematian AM dinilai polisi tidak cukup bukti. Namun banyak fakta yang terungkap, termasuk gambar luka di tubuh AM dan anak lainnya, kata Diane Sasmita.

Selain itu, beberapa anak dibawa ke Kantor Polisi Kuranji, Padang dan disiksa.

“Di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar, beberapa anggota polisi yang bertugas malam itu melakukan kekerasan. Mereka dipaksa memakai celana dalam dan tidak diberi air minum, kata Diane Sasmita.

Dian menegaskan, penderitaan Afif Maulana hingga meninggal dunia, dan sebelas anak lainnya berhadapan dengan Pak baik lahir maupun batin, 11 anak lainnya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya, Afif Maulana terlihat mengambang di bawah Jembatan Kuranji di Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024). Selain Afif Maulana, banyak anak-anak yang diduga disiksa oleh Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan saat konflik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *