Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejahatan internet terhadap anak meningkat drastis dalam lima tahun terakhir. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perdagangan Keuangan (PPATK) untuk mengantisipasi semakin banyaknya anak yang terpapar aktivitas ilegal, seperti pornografi, penipuan perjudian online, dan pencucian uang.
Berdasarkan riset yang dilakukan PPATK, dalam lima tahun terakhir, transaksi ilegal yang melibatkan anak mencapai 500 triliun Naira. Pada tahun 2023 menjadi rekor transaksi tertinggi yakni Rp 327 triliun yang meliputi jual beli pornografi anak, perjudian, perdagangan manusia, dan perdagangan manusia. pencucian uang.
KPAI menjelaskan, dampak penggunaan teknologi modern dan penyalahgunaan alat komunikasi modern yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan anak menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan siber yang melibatkan anak.
Oleh karena itu, KPAI dan PPATK bekerja sama agar pemerintah melakukan upaya dan upaya preventif untuk mengurangi jumlah anak yang menghadapi permasalahan ekonomi dan kekerasan seksual.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan, ada sekitar 1.160 anak usia sebelas tahun yang mengikuti perjudian online dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.
“Kami telah menemukan banyak transaksi yang melibatkan anak-anak yang terlibat dalam perjudian online, baik secara langsung maupun melalui informasi dari anak-anak yang biasa berjudi online. Jika tidak ditangani, risiko ini akan semakin meningkat. Terakhir, statistik menunjukkan bahwa 1.160 anak di bawah usia sebelas tahun berpartisipasi dalam perjudian online. perjudian tahun 2024,” ujarnya di kantor KPAI, Jumat (26/7/2024).
Ketua KPAI Ai Maryati Soliha menambahkan, sepanjang tahun 2021 hingga 2023, terdapat 481 laporan kekerasan terhadap anak. Maryati meminta Kapolri menambah jaringan kepolisian menjadi 38 kantor polisi di seluruh Tanah Air untuk mengatasi permasalahan tersebut.
PPATK melaporkan jumlah kekerasan terhadap anak termasuk pornografi dan prostitusi online meningkat dari Rp114 miliar menjadi Rp127 miliar. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut, kata Maryati.
Maraknya perjudian online dan prostitusi anak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara KPAI dan PPATK yang juga merupakan bagian dari Asosiasi Judi Internet diharapkan permasalahan tersebut dapat dikurangi dengan menerapkan upaya preventif.