Pangkalpinang, Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengunjungi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dua daerah pemenang Pilkada 2024 dengan kotak suara kosong.

Read More : Olivia Hussey, Aktris Pemain Film Romeo and Juliet Meninggal Dunia pada Usia 73 Tahun

Idham mengatakan, sesuai aturan, pada Pilkada 2024, jika ada pasangan calon tunggal yang tidak memperoleh suara minimal 50%, maka akan diadakan putaran kedua yang dijadwalkan pada September 2025.

โ€œTentunya kami akan berkonsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemungutan suara akan dilakukan paling lambat satu tahun kemudian, yakni pada 27 November. , 2024,โ€ kata Idham Holik, Sabtu (30/11/2024).

Pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dihadiri oleh pasangan calon tunggal yang mendapat dukungan penuh dari DPRD dan partai politik non-DPRD. Namun hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan calon tunggal ini kalah dengan selisih suara yang cukup besar di kotak suara yang kosong.

Berdasarkan hasil hitung cepat di Kabupaten Bangka, pasangan petahana Mulkan-Ramadian memperoleh total 50.443 suara atau 42,75%. Sebaliknya, kotak kosong unggul dengan 67.546 suara atau 57,25%.

Sementara di Pilwalkot Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim memperoleh total 35.177 suara atau 42,02%. Kotak Kosong kembali menang dengan perolehan 48.528 suara atau 57,98 persen.

Read More : Dua Lipa Pamer Cincin Tunangan, Fan Heboh di Media Sosial

โ€œKami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang secara bertahap,โ€ kata Idham.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 meliputi 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, 37 daerah diperebutkan calon tunggal atau kotak kosong. Dari jumlah tersebut, hanya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang mencatatkan kemenangan kotak kosong.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *