Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri dan PT Pos Indonesia membuka kasus penyelundupan berisi pil ekstasi tahun 2013 berkedok kotak kado. Dikirim dari Belanda ke Indonesia.

Menurut Ari Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombe, Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Ilincing, Jakarta Utara.

“Jadi mirip bingkisan. Tapi di dalamnya ada pil ekstasi tahun 2013,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (5/8/2024).

Ari mengatakan alamat di kotak kado itu palsu dan hanya menuliskan nomor telepon pengirimnya dari Belanda.

Tentunya dengan informasi kepabeanan dan cukai, kami terus berkoordinasi dengan otoritas bea dan cukai Pasar Baru dan PT Pos, jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, Ari berhasil menangkap dua orang penerima manfaat dari pihaknya IH alias Bejo dan IRA alias, keduanya menerima Rp 400.000.

“Dua-duanya sudah kita tangkap dan sedang dikembangkan. Jadi langkah selanjutnya tentu mencari tahu siapa pengirim barang dari Belanda itu,” kata Ari.

Kedua pelaku kini telah dilimpahkan ke Bareskrim dan sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *