Balikpapan, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Kota Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur menutup sementara tempat hiburan malam dalam rangka perayaan Hijriah 1445.

Asisten Direktur DPRD Kota Balikpapan Zulkifli dikutip Antara, Senin (18/6/2024), Pemkot menutup sementara usaha hiburan malam tersebut selama perayaan selamat Idul Adha.

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota (SE) No. 300/307/Pem 2024. Meskipun itu bar, pub, tempat karaoke, serta usaha yang menyediakan musik dan pusat kebugaran, kata kalangan tersebut. Akan ditutup selama 2 hari terhitung tanggal 16 Juni 2024.

Baca Juga: Warga Pekanbaru Keluhkan Polisi Taman Malam yang Buka Hingga Subuh Pasar Bisnis Hiburan Menurut dia, pihaknya juga mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 26 Tahun 2000 tentang Izin Tempat Hiburan Malam dan Pusat Hiburan Umum Undang-Undang Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, termasuk Peraturan Gubernur tentang Layanan Internet (Tentang) Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “pelanggaran pesan singkat dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau hukuman pidana.” bersikeras.

Ditambahkannya: “Keputusan penindakan mengacu pada Pasal 14 UU Pemda Nomor 26 Tahun 2010, setiap pelaku usaha hiburan malam diawasi sesuai dengan gagasan pemberitahuan,” menurut Zulkifli, untuk hari raya umat Islam, namun untuk agama lain. dikenali. Di Indonesia mereka merayakan hari raya mereka. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *