Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang mantri atau tenaga pemasar Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank Tanah Air di Pamulang, Kota Tangsel (Tangsel) dipecat karena terlibat kasus suap. Ada pula uang yang diselewengkan oleh YSK (29), yakni Rp1,2 miliar.
Kepala Bank Nasional Cabang Pamulang Reza Cahya Dwiputra mengatakan, tindakan tegas dilakukan terhadap YSK karena merugikan BRI.
“Telah dilakukan tindakan tegas terhadap YSK dan pemecatan atas kerugian dan tidak menimbulkan kerugian serta proses hukum terhadap orang tersebut,” kata Reza di Antara, Senin 14/10/2024.
Lanjut Reza, pemecatan ini merupakan langkah dan komitmen perusahaan terhadap pegawai yang terlibat kasus pidana.
Perusahaan mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat menangkap dan mengadili pelaku peristiwa tersebut. BRI juga menghormati seluruh proses hukum yang tertunda.
Perusahaan tidak menjamin kerugian bagi seluruh pelanggan. Karena kejadian ini, kami yakin tidak ada pelanggan yang dirugikan, ujarnya.
Menurut Reza, pihaknya saat ini tidak memberikan toleransi terhadap penipuan dan aktivitas ilegal serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perbankan yang baik dan profesional dalam setiap aktivitas perbankan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana KUR sebesar Rp 1,2 miliar.
Tersangka adalah YSK (29), yang merupakan pegawai penjualan atau KUR di salah satu bank negara cabang Pamulang, Tangsel. YSK yang didampingi DW adalah seorang pengusaha yang tugasnya memalsukan informasi kepada debitur.