Bojonegoro, prestasikaryamandiri.co.id – Sebanyak empat kepala desa (kades) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) I Polda Jawa Timur di Padangani, Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2021 tahap I.
Keempat tetua desa tersebut adalah tetua desa Tebon (inisial WTS), tetua desa Dongok (SPR), tetua desa Purworejo (SKR) dan tetua desa Kuncen (SYF).
Kanit Tipikor Unit I Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Bambang Sudjatmiko yang divonis 7 tahun penjara.
Berdasarkan kejadian tersebut, kami menetapkan empat tetua desa sebagai tersangka baru, kata I Putu Angga, Rabu (5/8/2024) sore.
Putu menjelaskan, Bambang Sudjatmiko merupakan purnawirawan PU Provinsi Jawa Timur dan bertindak sebagai kontraktor dalam kasus ini.
Perkara ini terkait dengan proyek pembangunan jalan desa dimana terdakwa Bambangi merupakan pensiunan PU Provinsi Jawa Timur yang juga bekerja sebagai kontraktor, jelasnya.
Keempat tersangka dulunya mengelola anggaran BKK yang seharusnya melalui lelang, namun urung dilakukan dan diserahkan langsung kepada Bambang Sudjatmiko.
“Atas penunjukan langsung ini, para tersangka dijanjikan akan mendapat ganti rugi dari Bambang. Namun janji tersebut belum dipenuhi,” imbuhnya.
Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,2 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda paling sedikit. Rp 300 juta.