Keerom, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra (TI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Kesejahteraan Sosial (Bansos). senilai Rp 18,2 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Sapari mengungkapkan penetapan tersangka setelah memeriksa 18 saksi dan menghadirkan dua alat bukti kuat. Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar pada 5 April 2024, polisi memerintahkan TI melakukan sidak malam bersama Polda Papua.

Bekerjasama dengan penyidikan sekitar pukul 20.00 WIT, setelah dilakukan pemeriksaan TI ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, kata Kompol Sapari kepada media di Jayapura, Senin (15/04/2024).

Menurut Sapari Kombe, TI diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan dana dukungan modal perusahaan anggaran bansos tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,2 miliar.

TI ditangkap dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999 Perubahan Tahun 2020/21 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 terdakwa pada tahun 2010 untuk memerangi pencucian uang.

Ade Sapari menambahkan, TI terlibat dalam pengelolaan dana kesejahteraan sosial pada tahun 2018 sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *