Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke (MRB). Hal ini terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan truk pengangkut penumpang dan kendaraan penyelamat pada 2014. Sementara Max Ruland, Ketua Badan Pusat Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP).
“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi tiga orang dan atas nama tiga orang yaitu Sekjen MRB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (6/6). 20). / 2024).
Dua orang lainnya juga tak dibebaskan dari negara tersebut, yakni Pejabat Perwira (PPK) berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW. Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di negara tersebut ketika dipanggil oleh penyidik PKC.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Namun dari informasi yang dihimpun, tersangka ada tiga, yakni Sekretaris Utama Basarna periode 2009-2015, Max Ruland Boseke yang kini menjabat Ketua Baguna PDIP, Anjar Sulistiono, dan William Vidarta.