Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Budi Said melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli emas. Jaksa menyebut Budi bersekongkol membeli emas dengan harga lebih rendah dari prosedur BUMN PT Antam sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Read More : CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Kapan?

“Terdakwa Budi Said bersama Eksi Anggreeni, Endang Kumor, Ahmad Purwant dan Misdiant melakukan transaksi jual beli emas Antam di Toko Logam Mulia Surabaya 01 dengan harga lebih rendah dari harga resmi emas Antam, tidak sesuai dengan harga yang berlaku. harga emas. tata cara penetapan tata cara aturan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam yang dilakukan Budi Said. Modusnya melibatkan beberapa mantan pegawai Antam yakni Ahmad Purwant, Endang Kumoro dan Misdiant yang masing-masing menerima suap Rp 150 juta dari Eksi Anggreeni yang merupakan broker atas perintah Budi Said.

“Seolah-olah mereka (pegawai Antam) melakukan praktik memberi dan meminjamkan emas dari Eksi Anggreeni,” kata mantan Wakil Direktur Utama Unit Usaha Hilir Logam Mulia PT Antamo (UBPP LM) Andik Julianto dalam keterangannya di acara anti- konferensi korupsi. Sidangnya beberapa waktu lalu.

Pakar hukum pidana Abdul Fiqar Hajar menilai jika melihat fakta persidangan, potensi kolusi antara Budi Said, Exi, dan sejumlah petinggi Antam mungkin ada benarnya. Hal ini mengakibatkan tidak hanya tindak pidana tetapi juga putusan perdata yang dijatuhkan Budi Said.

“Jika fakta persidangan saksi menunjukkan adanya konspirasi, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdata. Ini akan menyelamatkan negara dari kerugian finansial,” kata Fikar saat dikonfirmasi.

Selain itu, lanjut Fikar, sudah ada putusan terhadap Eksi Anggrenich di tingkat banding yang menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau 6 bulan penjara, dan tambahan denda ganti rugi Rp87 miliar atau 5 tahun penjara.

Read More : Isu Politik Terkini: Deretan Tokoh yang Diprediksi Maju Pilgub Jateng hingga KIM Sepakati Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat

Hukuman ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan tambahan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp87 miliar atau 2,5 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan no. 11/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​​​SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta atau 6 bulan penjara.

Hukuman ini juga lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *