Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Jawa Barat (Jabar) mengubah daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan Vina Cirebon dari tiga menjadi satu. Pengumuman itu disampaikan usai ditangkapnya Peggy Setiawan (alias Peron, Robbie Erawan).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsin mempertanyakan pengurangan jumlah DPO tersebut. “Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah melepaskan Peggy, sejauh ini 3 DPO Peggy adalah DPO, yang jelas Peggy ditangkap dengan alasan yang kuat dan 2 DPO tersebut mengatakan “Sepertinya tidak ada atau sudah dihapus. Kami ingin sekali mengetahuinya,” kata Yussuf Warsin saat diwawancarai acara Beritasatu Sor BTV, Senin (27 Mei 2024).
Youssef Warsin mengatakan Polri sebagai pemantau eksternal Polri memiliki mekanisme untuk meminta klarifikasi sebenarnya alasan penurunan DPO tersebut. “Apakah ini keputusan final atau sementara, agar penangkapan dan jaksa segera menyerahkan berkas penetapan Peggy sebagai tersangka, atau ada alasan lain? Tentu kami akan mencari penjelasan resminya,” kata Yusef Warsin.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Polda Jabar besok. Mudah-mudahan besok mendapat penjelasan dari Polda, tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengurangi jumlah DPO kasus pembunuhan Cirebon V dari tiga menjadi satu. Pengungkapan ini menyusul penangkapan Peggy Setiawan alias Peron alias Robbie Erawan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrescrimum) Polda Jabar menjelaskan, mereka telah melakukan perombakan terhadap tiga DPO yang terungkap sebelumnya dan hanya satu, Peggy Setiawan alias Parong, yang kini menjadi tersangka.
Kanit Reskrim Polda Jabar mengatakan, “DPO-nya hanya satu orang, PS, terserah mau memberi keterangan apa. Namun, kami tetap ngotot mengusut faktanya, jadi kami akan berspekulasi berdasarkan media sosial dan lain-lain. Tidak .” Pada Minggu (26 Mei 2024 sore), Biro Investigasi Menyisir Paul Suravan usai konferensi pers.