Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut pengurangan jumlah surat perintah penangkapan (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Egy Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, Polda Jabar mengarahkan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dari tiga orang menjadi satu. Hal itu terungkap setelah Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap.
Kompolnas Yusuf Warsin mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Jabar dan diterima langsung Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus dan jajaran Inspektorat Daerah. “Kami bertemu dan mendapat klarifikasi, langsung mendengarkan klarifikasi dan pemaparan detail dari Direktur Reserse Kriminal, penyidik Polda saat ini, penyidik Polda saat itu, dan penyidik Polres Cirebon saat itu,” kata Yusuf Warsin melalui WhatsApp. pesan kepada prestasikaryamandiri.co.id, Rabu (29 Mei 2024).
Yusuf Warsin mengungkapkan, nama ketiga DPO sebelum ditangkap Pegi yakni Andi, Dani dan Pegi masih ada dalam DPO dan terpaksa mengungkap identitas Andi dan Dani. “Setelah Pegi ditangkap, nama Andi dan Dani tetap ada, tidak dihapus, hanya saja penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti yang ada dipastikan secara fisik tidak ada,” kata Yusuf Warsin.
Menurut Yusuf, Kompolnas sebagai pemantau eksternal tetap menghormati kewibawaan dan keyakinan penyidik, namun pihaknya terus mendorong pencarian alat bukti yang menunjukkan identitas terduga pelaku bernama Andi dan Dani, hingga sidang tersangka Pega digelar. . dan keputusan pengadilan dibuat.
– Kapolri saat ini banyak menaruh perhatian pada penyidikan, karena kasus ini sedang viral, termasuk kemarin saat dua DPO lepas setelah ditangkapnya Pegi, diperlihatkan ke publik, tutupnya.
Menurut Yusuf, dari hasil permintaan klarifikasi Kompolnas tidak ditemukan unsur kelalaian Kapolres Cirebon saat itu karena ada laporan polisi yang kemudian disusul penyelidikan Polres Cirebon yang kemudian jatuh tempo. Dengan pertimbangan tertentu, penyidikan Polres Cirebon saat itu diserahkan kepada Polda Jabar.
Yang kami yakini karena orang tua korban almarhum Eky merupakan anggota Polres Cirebon sehingga penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon saat itu dilimpahkan ke Polda Jabar, kata Yusuf.
Menurut Yusuf, perkara ini tidak terlalu berbelit-belit karena sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pelakunya masih belum bersih semua, karena yang dipidana masih memiliki DPO.