Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) Kisaran membuka arena kuda; Kabupaten Asahan, Festival tari seru yang digelar di Sumatera Utara (Sumut) mendapat kecaman.

“Hiburan ini tidak berpendidikan dan mungkin termasuk pornografi.” Apalagi kalau di pasar malam ada hiburan, anak-anak dan remaja bisa menontonnya,” kata ketua. Minggu (21/4/2024) dalam keterangan Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah di Jakarta.

Ia melanjutkan, setelah pertandingan usai, banyak ditemukan botol-botol minuman keras sehingga diduga permainan tersebut untuk diminum.

“Jadi solusi dari permasalahan ini bukan dengan menghentikan kegiatannya, namun karena kegiatan tersebut bertentangan dengan UU Pencabulan dan UU Perlindungan Anak, maka kita harus mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, disarankan agar Komisi Perlindungan Anak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan untuk mengambil tindakan sesuai hukum terkait aktivitas para pelaku pasar malam.

“Karena keceriaan anak-anak, kami berharap hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Pak Hery memastikan Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin massa untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, maka kasus ini dapat menjadi tinjauan dan mempengaruhi kemajuan Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah untuk mendukung sistem hukum dalam menyelesaikan permasalahan hiburan penari erotis memerlukan kerja sama antara kepolisian dan pemerintah daerah Asan.

Undang-undang Sastra Cabul melarang penayangan gambar-gambar cabul kepada siapa pun; Setiap orang tidak diperbolehkan menampilkan dirinya atau orang lain di depan umum pada konser-konser yang mengandung pornografi, dan setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi acara-acara pornografi.

Undang-Undang Perlindungan Anak juga dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk melindungi anak dari paparan pornografi dan mencegah anak mengakses informasi pornografi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *