Jakarta, Beritasatu.com – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol), mulai dari pemain hingga bandar. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan permasalahan perjudian online mencederai moral negara.

Read More : Lulusan SMA Tak Langsung Diterima di Universitas Belanda, Pengamat: Kualitas Pendidikan Dipertanyakan

“Kemarin Pak Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada terpapar perjudian online. Mabes dan jajaran Polri akan melakukan operasi yang sama. Polri berkomitmen akan menindak tegas seluruh akar rantai perjudian online,” di lapangan Byangkara, markas besar. kata Sandi Nugroho. Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Sandy mengatakan, beberapa geng yang terlibat perjudian online telah ditangkap Polri. Tak hanya pemain, Sandy mengatakan pihaknya juga menjaring bandar judi online.

Siapa bilang hanya ada pemain? Lihat informasi yang dirilis kemarin, ada bandar yang untung, harus kita tangkap, kata Sandy kepada awak media.

Ia mengatakan, Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik ​​Polri berupaya menindak dan menangkap bandar judi online.

“Tentunya masih berkembang. Kami berupaya menangkap pihak-pihak yang terlibat. Penyidik ​​bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Read More : Kasdi: SYL Minta Pegawai Kementan Jawab Normatif saat Diperiksa KPK

Sebelumnya, BareScream Polry menyita aset terkait perjudian senilai Rp 817 miliar pada periode 2022-2024. Tercatat, polisi dan aparat menangani 3.975 kasus perjudian online selama kurun waktu tersebut.

“Pada tahun 2022 hingga 2024, akan dilakukan penindakan terhadap 5.982 tersangka dalam 3.975 kasus di seluruh Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri. Gedung Unit Reserse, Trunojo, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *