JAKARTA, Beritasatu.com- Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) saat ini dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 merugikan daya beli konsumen, ditentang masyarakat, Komisi XI DPR menyampaikan keputusannya kepada pemerintah.
Read More : Verrell Bramasta Angkat Nama Indonesia lewat Presentasi Digital di Oxford Summer Courses
โKami serahkan sepenuhnya, ini tanah pemerintah. Tapi bagaimana? Putuskan apakah akan menerapkan PPN atau tidak, menaikkan PPN menjadi 12% atau tidak,โ Komisi XI DPR Misbah Khan Kementerian Pembangunan Nasional (PPN)/Nasional Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) kepada media di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kenaikan tarif pembebasan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12% berlaku setelah 1 Januari 2025.
Ia mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa hal dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Misbah Khan tidak memungkiri, pemerintah juga harus mempertimbangkan kekurangan 10 juta kelas menengah saat ini.ย
Sebagai mitra, kata dia, komisi XI akan mendukung pemerintah dalam mengambil tanggung jawab lebih besar terkait kebijakan PPN. ย Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan pemerintah, jika pemerintah mengambil alternatif selain menaikkan PPN, ujarnya.
Read More : Berkaca dari Kebakaran Glodok Plaza, Ini Cara Terbaik Menyelamatkan Diri dari Gedung yang Terbakar
Direktur Kebijakan Masa Depan Yussuf Webisono mengatakan kenaikan tarif PPN pada tahun 2025 akan memberikan tekanan yang signifikan terhadap belanja pemerintah, termasuk Program Pangan Gizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). dan juga pelaksanaan reformasi perpajakan, sebagian perpajakan, termasuk pembebasan pajak.