Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komite

Read More : Bahaya Heat Stroke, Mengapa Kondisi Ini Perlu Diwaspadai?

“Itu ada ketentuannya di UU HPP dan DRP, tapi implementasinya harus melihat kondisi. Artinya memang ada ruang (masih) dan itu juga dibahas di “Investor Daily” Talk’ IDTV. pada Rabu (24/11). “Jadi kami juga sedang melihat pembukaan DRP,” jelas Anis Birwati.

Menurut Anis, Komite DRP

Hal ini memang disampaikan pimpinan Komite XI saat UU HPP disusun bersama. UU HPP juga memuat batasan tarif PPN yang bervariasi, mulai dari minimal 5% hingga maksimal 15%.

Jelas terlihat kekhawatiran masyarakat, termasuk pengusaha, terhadap kondisi daya beli masyarakat yang kian menurun dan terkontraksi selama lima bulan berturut-turut.

Read More : Api Berawal dari Diskotek, Ini Kronologi Kebakaran di Glodok Plaza

Anis mengatakan, indikator tersebut menunjukkan daya beli masyarakat dan perekonomian sedang buruk. Oleh karena itu, penundaan kenaikan PPN sebesar 12% hingga Januari 2025 harus menjadikan faktor ini sebagai pertimbangan utama.

“Jadi, menurut saya kenaikan PPN 12% itu bisa ditunda dan tidak perlu terburu-buru dalam penerapannya. Pemerintah perlu bertindak bijak dan membuka ruang DRP, dan pemerintah juga harus memperhatikan situasi sosial dan investasi. katanya. . 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *