Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi

Wakil Ketua Komite

“Menurut kami hal itu tidak masuk akal, sehingga kami merasa harus duduk bersama dan besok kami berencana memanggil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Republik Demokratik Rakyat Korea untuk segera membentuk panitia kerja biaya pendidikan. Kami juga ingin tahu berapa biaya pendidikannya.” Sumber pendanaannya sebenarnya apa dan kenapa harus ditambah,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Dede Yusuf usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16 Mei/2024).

“Selama ini belum pernah terjadi. Kami belum pernah melihat komponen biaya pendidikannya apa. Apakah biaya komponen pendidikan seperti UKT akan naik karena gaji guru? Atau bisa juga biaya konstruksi atau biaya penelitian?” , dll. Saya belum tahu, itu nanti kita bicarakan,” jelasnya.

Dede Yusuf menilai salah satu penyebab mahalnya biaya UKT laboratorium asuransi adalah karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Kegiatan Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di Kementerian. Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan ini memungkinkan sekolah untuk mengelola biaya pendidikan secara mandiri.

“Kami melihat dampak dari permasalahan ini karena adanya beban melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024 untuk memberikan pendanaan kepada perguruan tinggi, yang tidak memiliki dasar yang kuat hingga jumlah maksimalnya. Ada yang berubah, ada yang naik 100%, ada yang mencapai 500%,” jelasnya.

Dampak dari Peraturan Menteri ini, kata Dede Yusuf, laboratorium harus mandiri membiayai 70% biaya kegiatan pendidikannya. Penyebabnya karena pemerintah hanya memberikan subsidi 30% untuk mendanai operasional laboratorium.

“Nah, sekarang pemerintah sudah memangkas biaya operasional hingga hanya bisa mendanai 30%, 70% harus mencari pendanaan sendiri. Itu yang belum siap dilakukan oleh sekolah, apalagi perguruan tinggi negeri, karena mereka bukan perusahaan swasta, tidak terbiasa melakukan transaksi finansial, jadi kita tunggu saja bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Dede Yusuf, beberapa laboratorium akhirnya memaksa mahasiswa menanggung biaya pendidikan dengan menaikkan UKT sebesar 100 hingga 500%. Menurut dia, Panitia

Menurut Dede Yusuf, mengingat Permendikbudristek merupakan langkah paling cepat untuk memberikan solusi atas tingginya biaya UKT. Sementara, kata dia, langkah jangka panjangnya adalah dengan meloloskan komite keuangan pendidikan.

“Kami akan pertimbangkan komponen mana yang mendesak untuk ditingkatkan. Kalau tidak mendesak, tidak perlu. Permintaannya lagi akan berproses melalui Panja. Jadi, Panja jangka panjang akan ada proses.” Dibutuhkan waktu 3-4 bulan. Pemerintah meminta agar peraturan Mendikbud tersebut direview secepatnya,” pungkas Dede Yusuf.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *