JAKARTA, Beritasatu.com – Komisi IX DPR meminta pengendalian rantai distribusi yang panjang untuk menekan harga obat di dalam negeri. Obat-obatan di Indonesia harganya bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan negara lain.
Read More : Soal Napi Kabur dari Lapas Salemba, Otto Hasibuan Duga Telah Direncanakan
“Salah satu penyebab utama tingginya harga obat di Indonesia adalah manajemen distribusi yang buruk. Rantai distribusi obat kita terlalu panjang dari produsen hingga konsumen,” kata Rahman Hinduyo kepada Beritasatu.com Selasa (16/7/2024).
Abdulrahman mengatakan, Menteri Kesehatan Badi Ganadi Sadeghin pernah mengakui tingginya harga obat karena rantai distribusi yang panjang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan harga obat farmasi, termasuk menentukan berapa keuntungan yang wajar dari produsen hingga distributor.
“Dengan menetapkan harga dan persentase keuntungan, kita bisa mengendalikan biaya obat,” jelas Rahman.
Lebih lanjut ia mengatakan, standar harga obat-obatan dari negara lain juga penting. Banyak negara telah menerapkan kebijakan pembagian manfaat yang efektif.
Pengendalian harga juga dapat dilakukan dengan membandingkan harga eksternal di negara tetangga atau negara lain. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap produsen.
“Ini solusi yang harus diambil pemerintah. Ketergantungan bahan baku impor menyebabkan harga obat naik ketika nilai tukar berfluktuasi,” ujarnya.
Rehman menegaskan, pemerintah harus menetapkan batasan keuntungan maksimal bagi produsen dan distributor, khususnya obat-obatan yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Read More : Kep1er Tidak Perpanjang Kontrak dengan Agensi, Ini Rekomendasi Lagunya untuk Dikenang
“Kita harus ingat bahwa 60% obat farmasi kita diserap melalui program JKN. Pemerintah harus memastikan harga terjangkau dengan menetapkan harga yang wajar atau mengatur keuntungan yang wajar,” tambahnya.
Namun untuk obat-obatan di luar program JKN, pemerintah sebaiknya tetap melindungi konsumen agar harganya tidak melebihi harga di negara tetangga.
“Kebijakan harga obat harus diterapkan dibandingkan dengan negara lain. Harga tidak boleh melebihi batas tertentu dan prinsip ini harus ditegakkan,” tegas Rehman.
Ia menegaskan, penurunan harga obat hanya sebatas kemauan pemerintah dan instansi terkait, karena permasalahannya sudah diketahui. Ini adalah kerja sama.
“Saya berharap ada aturan yang jelas sebelum pemerintahan berganti. Ini bisa menjadi anugerah indah bagi seluruh warga yang membutuhkan perbekalan kesehatan dan obat-obatan,” pungkas Rahman.