Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Informasi Pusat (CI) menilai pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh terkait kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut dia, hak masyarakat untuk mendapat informasi relevan terkait kebijakan yang dimaksud perlu diperhatikan.

Read More : Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pulau Karatung Sulut

“Pemerintah harus melakukan studi komprehensif dan memberikan informasi sebelum penerapannya.” Rospita, Komisioner KI Pusat, mengatakan: “Jadi kita tidak bisa hanya berkata, ‘Oke, tergantung apa kata orang, yang penting tahun depan, 1 Januari, PPN naik 12 persen.’ Vicky Palin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25 November 2024).

Rospita menegaskan, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk berbicara terbuka mengenai kebijakannya. Apalagi kebijakan ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Pertanyaannya adalah, studi macam apa yang ada di sana?” Lantas siapa saja orang-orang di sana yang terlibat dalam pembahasan kenaikan PPN? Apakah Anda sudah mempertimbangkan atau mempertimbangkan hak masyarakat atas informasi di sana,” kata Rospita.

Rospita menekankan, pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan. Hal ini juga terkait dengan kebijakan PPN 12 persen dan kondisi masyarakat saat ini yang kurang baik.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena hal ini dilakukan dalam situasi perekonomian masyarakat yang sangat tertekan,” kata Rospita seraya menambahkan bahwa masyarakat masih menghadapi kesulitan karena dampak pandemi COVID-19 dimana-mana semakin sulit. untuk mendapatkan pekerjaan dan beban pajak tambahan sebesar 1 persen turun lagi.”

Read More : Masjid di Gaza Dibom Israel, 18 Orang Tewas

Tak kalah pentingnya, Rospita juga menekankan pentingnya reformasi administrasi perpajakan. Terkait hal tersebut, dia menyoroti skema pembebasan pajak yang muncul belakangan ini. Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya memberikan keringanan kepada para penghindar pajak.

“Kalau pemerintah bicara penghindar pajak, ternyata hasil tax amnesty pun tidak signifikan membantu negara. Jadi menurut kami (tax amnesty) tidak boleh ada, karena pemerintah harusnya menghukum para penghindar pajak. “Namun mereka mempunyai kewajiban untuk membayar sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dan tetap harus diperlakukan sama,” kata Rospita.

Demikian sambutan kami mengenai kenaikan PPN sebesar 12 persen, namun yang terpenting adalah Pemerintah harus mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak boleh menjadi sebuah kebijakan. beban bagi mereka. . Mereka yang membayar tidak mendapat hasil apa pun dari pajak yang dibayarkannya,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *