Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan tidak akan mempengaruhi jadwal Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024. akan mengganggu
Read More : 6 Sumber Kekayaan Irwan Mussry yang Terseret Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
โSaya kira kalau mengarah pada perubahan prosedur atau jadwal, saya tidak yakin bisa mendapatkan perubahan jadwal itu,โ ujarnya di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20). 20/8/2024).
Dooley mengatakan, rencana pilkada telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mengenai masalah ini, katanya: Sulit untuk ditunda, dan jika ditunda akan berdampak pada departemen lain.
โKalau ada masalah atau kita tunda, akan ada efek domino, efek domino di kemudian hari,โ tuturnya.
Dooley mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan KPU untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat dengan KPU rencananya akan digelar pekan depan, Senin (26/8/2024).
Read More : Polri: Gangguan Keamanan Turun 39,27 Persen Saat Hari Buruh
Dalam rapat Senin itu, tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan peraturan Perbawaslu (Perbawaslu) akan dibahas. Selain itu, panitia DPR II kita akan menggelar rapat terlebih dahulu pada Sabtu (24/8/2024).
Dooley menyimpulkan, “Baiklah, materi ini akan kita bahas pada hari Sabtu di kargo. Mudah-mudahan hari Senin sudah ada keputusannya. Kalau melihat peraturan dan tata tertib kita, keputusan itu akan ada di PKP.”