Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi II DPR berencana memanggil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait kasus puluhan anggota tim pengibaran bendera pusaka nasional perempuan (Paskibraka) tahun 2024 yang melepas jilbab mereka. Diketahui, BPIP menjadi lembaga yang kini berwenang melatih dan membina Paskibraka untuk Upacara HUT RI.

“Saya usul DPR bentuk BPIP, harus ada hikmahnya,” kata anggota Komisi II DPR Mardiani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Mardani menyayangkan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut tujuan anggota Paskibraka perempuan melepas hijab adalah untuk mengedepankan nilai-nilai keseragaman dalam bendera. Menurut Mardani, keseragaman Paskibraka yang tidak berhijab tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

“Dalam Pancasila, setiap individu berhak menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP ibarat pemaksaan wajib, dan pemaksaan melepas hijab dapat dianggap sebagai pelanggaran hak beragama,” tegas Mardani.

Mardani menambahkan, hijab bagi banyak muslimah dianggap sebagai bagian dari identitas dan ekspresi mereka. Dengan memaksa seseorang melepas hijab, berarti membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

“Anak-anak anggota Paskibra, seperti anak-anak lainnya, harus dilindungi hak-haknya. Termasuk berhijab,” kata Mardani.

Selain itu, kata Mardani, meski pada akhirnya Istana memastikan anggota Paskibraka tetap boleh berjilbab saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN), Komisi II DPR. ingin meminta penjelasan BPIP terkait hal tersebut. peraturan seragam yang sempat menimbulkan kontroversi.

Selain itu, bagi anggota Paskibraka yang melepas jilbabnya, diminta BPIP untuk membubuhkan tanda tangannya pada stempel Rp 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

Komisi II DPR berharap peraturan BPIP tentang seragam Paskibra dapat direvisi agar permasalahan seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, tutup Mardani.

Dalam klarifikasinya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, tujuan anggota Paskibraka perempuan melepas hijab adalah untuk mengedepankan nilai-nilai keseragaman dalam bendera. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Paskibraka perempuan juga diperbolehkan berhijab, tahun ini BPIP memutuskan untuk membuat dress code dan penampilan seragam Paskibraka 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada pilihan berhijab bagi anggota Paskibraka 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *