Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dinar Kandi pun buka suara soal kasus yang dialami pacarnya saat Polda Jambi mengusut Ko Apex terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tongkang.

Dinar Kandi mengatakan, klaim Co Apex saat ini terjadi jauh sebelum didirikan.

“Itu kasusnya (Koh Apex) 2020, jadi itu terjadi sebelum dia menjalin hubungan dengan saya,” kata Dinar Kandi, Selasa (14/5/2024) seperti dikutip dari kanal YouTube.

Menurutnya, kasus dugaan yang dialami Co Apex merupakan masalah keluarga.

“Mereka tidak saling lapor ke orang lain, tapi antara ayah angkat dan anak angkat, itu biasa saja,” tegasnya.

“Jadi intinya saling klaim, dulu saya menjalin hubungan. Dunia batubara atau pelayaran saling mengklaim dan itu hanya salah paham. Komplotan pelapor memanggil saya dengan nama mereka, Haji Romantis, Haji Ali. Malah mereka telpon aku. Suka teriak-teriak, “Aku udah suruh diam, ngapain saling ngasih kabar,” katanya.

Dinar Candy malu mengetahui isu Ko Apex adalah isu antar keluarga.

“Saya sudah sampaikan kenapa jadi perdebatan, egonya masih tinggi. Apalagi ini masalah antar keluarga. Setiap keluarga jadi kacau kalau keluarga saling mengeluh. Malu melihatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha kapal dan tongkang bernama KA (Co Apex) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan manipulasi kantor.

Kasubdit I Reskrim Polda Jambi, AKBP M Kuswikaxono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha tongkang di Jambi. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.

Benar, laporan itu disampaikan pada 17 April dari PT Sinar Bintang pantai Banjarmasin atas nama A dan KA, ujarnya.

Kuswikasono menjelaskan, pada tahun 2022, KA pelapor ditunjuk oleh korban menjadi kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal dan pelayaran di Jambi. Karena itu, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi untuk mengadu ke pihak tersebut.

Namun saat ini terdapat kapal dan tongkang milik korban yang telah diubah namanya menjadi perusahaan milik jaksa yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.

Saat ini prosesnya sudah berjalan ke penyidikan dan sudah diperiksa dokumennya serta enam orang saksi dari perusahaan penerbit KSOP Talang Duku, kata dia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *