Jakarta, Beritasatu.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menyelidiki izin pilot pesawat latih Tecnam P2006T di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan. KNKT saat ini sedang mempelajari serangkaian dokumen untuk menyetujui izin pilot pesawat milik Aero Club Indonesia.
Read More : Tekuk Man City di Liga Champions, Amorim Beri Perpisahan Manis kepada Fan Sporting Lisbon
Makanya kita tidak pelajari dokumen-dokumen yang kita dapat dari pesawat. Lalu kita pelajari segala macam syaratnya, misalnya izin apa, izin apa, sekarang kita pelajari,” kata Ketua KNKT. Soeryanto Tyakheon pada pertemuan, Senin (20/5/2024).
Soerjanto menjelaskan, meski Aero Indonesia Club tidak mengoperasikan pesawat komersial, namun pilot dan awaknya harus sudah memiliki izin tertentu sebagai syarat untuk terbang.
“Walaupun milik pribadi atau klub, tapi punya izin, seperti minimal PPL atau mereka punya CPL, tapi ratingnya untuk pesawatnya,” kata Soerjanto.
Ia menegaskan, izin merupakan syarat yang harus dipenuhi pilot untuk menerbangkan pesawat, meski pesawat pribadi.
“Jadi selama mereka mengikuti aturan, baik profesional atau sekedar hobi, berarti mereka diperbolehkan (menerbangkan pesawat) asalkan mereka memiliki izin terbang yang diperlukan untuk memiliki pesawat tersebut,” ujarnya.
Read More : Legenda Timnas Indonesia Rudy Keltjes Meninggal Dunia dalam Usia 72 Tahun
KNKT masih menyelidiki jatuhnya pesawat latih Tecnam P2006T. KNKT juga mengangkut seluruh barang dari lokasi jatuhnya pesawat ke Bandara Pondok Kabe dan menyimpan sejumlah barang khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
KNKT belum bisa memastikan penyebab jatuhnya pesawat yang menewaskan pilot, co-pilot, dan engineer tersebut.