Bandar Lampung, Beritatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel situs penghapusan terakhir untuk Betung Betung Timur Teluk (TPA) di Bandar Lampung, Lampung. Stiker itu dibuat sebagai kegiatan TPA Bakung yang diduga melanggar Undang -Undang 2008. 18 Jumlah hukum yang terkait dengan pengelolaan limbah.

Read More : Respons Tagar Kabur Aja Dulu, PMII: Momentum Anak Muda Berkontribusi Bangun Negeri

Penutupan TPA Bakung dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq pada hari Sabtu (28/02/2012). Menteri Bakung TPA Hanif Faisol telah secara langsung memeriksa pengelolaan dan kondisi limbah pembentukan limbah.

Selama inspeksi, Hanif Faisol menemukan pelanggaran dalam bentuk polusi lingkungan untuk menghancurkan kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol memperkirakan bahwa Bakung TPA pengelolaan limbah gagal.

Berdasarkan hasil serangan itu, Hanif Faisol akan segera mendirikan Bakung TPA. Tidak hanya tempat pembuangan sampah yang dilengkapi dengan perangko, tetapi tempat pembuangan sampah yang dipasang dilengkapi dengan garis kuning untuk melarang mereka melindungi dan mengendalikan lingkungan (PPLH).

Sebelum menusuk, KLH melakukan pencarian untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran TPA Bakung. Hanif Faisol mengatakan bahwa metode penyegelan Bakung TPA dilakukan pada tahun 2008. Penegakan hukum yang terkait dengan pengelolaan limbah. 

Menurutnya, Bakung TPA menerapkan tim manajemen sesuai dengan aturan hukum.

Menurut Hanif Faisol, undang -undang tersebut telah memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan pengelolaan limbah organik yang baik. 

Pengelolaan limbah harus mematuhi prinsip -prinsip sembilan tiga tujuan. Ini berarti bahwa kita perlu meningkatkan sumur komunitas kita, meningkatkan kualitas lingkungan kita, dan menjalankan limbah sebagai sumber.

“Aku tidak bisa berada di sini. Yang terkubur di sini adalah apa yang kita lihat masih tidak terluka. Yang bisa kita sertakan dalam TPA hanyalah reruntuhan,” kata Hanif Faithol.

Hanif menjelaskan bahwa partai telah mengidentifikasi tanda -tanda pelanggaran hukum dari hasil pencarian inspektur. Karena TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan dan tidak meningkatkan limbah sebagai sumber.

“Kita tahu bahwa sampah yang terkubur di sini masih tidak terluka, karena itu adalah satu -satunya yang dapat memasuki tempat pembuangan sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah dan sebaliknya menyebabkan masalah baru yang lebih mahal,” kata Hanif Faisol.

Selain itu, Hanif Faisol telah mengungkapkan bahwa kegiatan penelitian TPA Bakung sedang melakukan elemen penelitian. Ini perlu ditingkatkan segera untuk proses lebih lanjut, yaitu, untuk penelitian.

Read More : Waktu Mustajab untuk Berdoa pada Hari Jumat Berdasarkan Hadis

“Ini berarti bahwa tersangka harus ada di sana, yang sangat serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah limbah di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwaiana telah mempertanyakan langkah -langkah KLH yang terkait dengan upaya penyegelan TPA Bakun. Menurut EVA, ia dan Kementerian Lingkungan (DLH) Kota Lampung Lampung tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan dan tujuan langkah penyegelan.

“Ibuku tidak mengerti mengapa dia diberi tanda seperti itu, ibuku tidak. Otoritas kota Vandallamung kami telah melakukan pekerjaan luar biasa di mana ada kesalahan,” kata Eva Dowaiana.

EVA mengungkapkan bahwa kementerian terkait dengan kesalahan pembuangan limbah, tetapi manajemen TPA Bakung yang serupa terjadi beberapa dekade yang lalu pada tahun 1994.

“Kami sudah mencobanya sejak 1994. Teman -teman saya tahu bagaimana kami bekerja,” kata Eva Dowaiana.

EVA adalah tentang upaya untuk memindahkan Bakung TPA, dan Eva mengatakan para pihak bekerja keras untuk bekerja sama untuk mengundang investor untuk membuat tempat pembuangan sampah baru dan mendanai mereka. Tetapi upaya -upaya itu masih nol.

Oleh karena itu, ia berharap langkah Kemenlu dapat menyelesaikan bagaimana keluar dari masalah pengelolaan limbah Bakun TPA, yang terus menjadi staf di rumah pemerintah Bandar Lampung.

“Jika peraturan ini salah, kita tahu itu memegang semua sampah di kota, jadi itu menunjukkan bahwa itu salah. Jika kita punya uang, kita akan menjadi semua briket ini,” kata Eva Dwyana.

Setelah segel, aktivitas TPA Bakung, Bandar Lampung, dipertahankan sepenuhnya oleh KLH. Dengan bukti Bakung TPA yang diangkat, KLH telah memastikan bahwa pelanggaran pengelolaan limbah akan berada dalam tahap investigasi dalam waktu dekat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *