Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta polisi menghentikan penyidikan atau mengeluarkan perintah penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (SP3).
Read More : Jokowi Beri Tugas ke Grace Natalie di Pemerintahan, Posisi Apa?
Menurut Ian, tidak cukup bukti yang membuktikan kliennya merampok SYL. Ian juga menyebutkan § 109 par. 2 KUHAP.
“Penyidik wajib menerbitkan SP3 apabila tidak diperoleh bukti yang cukup atas tuduhan yang dilontarkan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (6/1/2024).
Ian menambahkan, banyak saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi. Namun, dia tidak menyebutkan secara spesifik saksi mana yang tidak memenuhi kualifikasi.
Kurangnya alat bukti termasuk saksi yang tidak memenuhi syarat, ujarnya.
Ian juga menyoroti Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kasus ini (P21).
Read More : Heboh Penganiayaan oleh Oknum Ketum Parpol, Artis Bigo Nabilla Aprillya Diduga Korbannya
“Sudah delapan bulan,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan polisi memiliki setidaknya empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar pada Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Negeri Tipikor dan Tipikor Jakarta Pusat, SYL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Kepada Pirli Bahuri. Akuisisi ini dilakukan dalam dua tahap.