Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di Selat Malaka.
Pung Nugroho Saxono, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan kapal PKFB 1269 itu disita setelah kedapatan mencuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Tak hanya itu, 97 kapal tonase kotor tersebut juga tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat penangkapan ikan ilegal (alat penangkapan ikan berupa jaring atau pukat).
βIni merupakan bentuk komitmen KKP untuk menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga merupakan komitmen negara kepada masyarakat untuk memberantas illegal, unregistered and unregulated fishing (IUUF),β kata Ipunk alias Pung Nugroho Saxono. , dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Ipank melanjutkan, pihaknya berhasil mencegat kapal tersebut melalui kapal pemantau (KP) HIU 03 saat beroperasi pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB. Diketahui, ada lima anak buah kapal (ABK) di dalamnya, termasuk kaptennya, yang merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Myanmar.
Kapal KFB 1269, menurut Ipunk, menunjukkan menggunakan dokumen kapal lain yang disita Dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tertanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan Departemen Perikanan Malaysia yang menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan dokumen izin atau indikator lain yang bertentangan dengan aturan perizinan negara tetangga.
Benar kapal yang dicegat HIU 03 dengan nomor lambung yang sama merupakan kapal lain yang terbukti menggunakan izin atau lisensi kapal yang sama dengan kapal Malaysia yang dicegat pada tahun 2022, kata Ipank. .