Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penangkapan terhadap kapal asing yang terlibat praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, berkomitmen memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan nelayan Indonesia.

“Ini membuktikan kehadiran kita di lapangan merupakan hal yang serius, selain itu anggaran publik juga harus diperhitungkan, dan kita harus menunjukkan bahwa ini adalah kinerja kita untuk memastikan bahwa kita dapat menghentikan dan memberantas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia,” kata Ebonk. Kantor KKP, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing telah membuat marah nelayan lokal, kata Ebonk. Seharusnya mereka menjadi tuan rumah bagi diri mereka sendiri, namun justru harus bersaing dengan kapal asing yang memiliki peralatan dan teknologi penangkapan ikan yang lebih modern. 

Namun, kata dia, pemberantasan illegal fishing tidak hanya dilakukan terhadap kapal asing saja, namun juga terhadap kapal Indonesia. Secara umum, kapal-kapal Indonesia melakukan penangkapan ikan ilegal karena izinnya telah habis masa berlakunya atau penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang.

“Kami perkuat pengawasan terhadap illegal fishing dengan menggunakan teknologi, dan kami punya pusat pengawasan (Pusdal) sehingga bisa dilihat apakah di wilayah penangkapan ikan atau wilayah penangkapan ikan lainnya.” . 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *