Timika, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ananas Nawipa mengungkap motif kelompoknya membunuh Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (anumerta) Oktovianus Sogalrey. KKB pembunuh Danramil Aradid sangat membenci TNI dan Polri.
Kasi Operasi Perdamaian Cartenz 2024, Kompol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Ananas Nawipa mengaku kelompoknya bertanggung jawab atas terbunuhnya Danramil 1703-4/Aradide Lettu (anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Anan Nawipa mengaku kelompoknya membunuh Danramil pada 1703-4/Aradid karena sangat membenci anggota TNI-Polri, kata Faizal di Timika, Minggu (12/05/2024).
Anana merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Annan, aparat masih memburu anggota kelompok KKB lainnya. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan masuk dalam Daftar Pengawasan (WLP).
“Pelaku KKB ada tujuh yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou NawipaAnan Nawipa dan UKM,” kata Faizal.
Sebelum terlibat dalam pembunuhan Danramil Aradid, Anana Nawipa merupakan petugas perlindungan data Polsek Nabir dalam kasus pencurian mobil dan perampokan.
Tersangka kerap melakukan tindak pidana yakni mencuri 12 sepeda motor dan 2 kasus. Anan Nawip pernah ditangkap Polsek Nabir namun berhasil melarikan diri, kata Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, Ananas Nawipa rupanya mengenal baik korban Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Karena tersangka ini sering dijadikan korban sebagai basis keluarganya yang tinggal di Desa Ekadide, kata Bayu.
Bayu menyayangkan Anana Nawipa yang memutuskan ikut serta dalam pembunuhan korban meski selama ini memiliki hubungan dekat yang baik.
Pelaku juga mengklarifikasi bahwa klaim kelompoknya bahwa mendiang Octovian menyebarkan racun ke masyarakat semasa hidupnya adalah tidak benar, kata Bayu.
Anana Nawipa didakwa melakukan pembunuhan berencana, berdasarkan Art. Pasal 340 KUHP, tambahan Pasal 338 KUHP, tambahan Pasal 351 KUHP. 3 KUHP, apalagi ditambah dengan Pasal 170 Bagian 3 KUHP. bersama dengan seni. Pasal 55 ayat 1 angka 1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1, Pasal 56
Tersangka Ananas Nawipa pada Minggu (5/12/2024) dibawa dari Nabir menuju Posko Operasi Perdamaian Cartenz di Timika. Annan ditangkap sebelumnya pada Sabtu (5/11/2024) oleh Satgas Perdamaian Cartenz.