Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan teguran tertulis III dan denda terhadap PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF). Kedua perusahaan pelat merah farmasi itu belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku yang berakhir 31 Maret 2024.

Read More : Arus Balik Long Weekend, KCIC Alami Peningkatan Penumpang dari Arah Bandung

Berdasarkan keterbukaan BEI, KAEF dan INAF kembali dikenakan sanksi karena tidak menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2024 setelah 1 Juli 2024. Sebelumnya, kedua perusahaan ini juga terkena sanksi bersama 75 emiten lainnya. Peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

Menjatuhkan sanksi tambahan tersebut, BEI menjatuhkan sanksi kepada 62 emiten, termasuk KAEF dan INAF, karena tidak menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Kali ini BEI memberikan teguran tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta.

Di antara 62 emiten yang terkena sanksi tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten Grup Bakrie, yakni PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, ada PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) milik pengusaha Rudijanto Tanoesoedibjo Bambang, kakak dari Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Read More : Industri Pengolahan Penyokong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I dari Sisi Lapangan Usaha

Peringatan tertulis dan denda yang diberikan kepada 62 emiten tersebut mengacu pada Surat Edaran BEI SE-00006/BEI/10-2019 dan klausul III.1.1.5.1 Peraturan I-E BEI, serta klausul II.20. Peraturan BEI I-E.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *