Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis III dan denda kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF). Kedua perusahaan pelat merah farmasi itu belum menyampaikan laporan keuangannya yang berakhir 31 Maret 2024.
Berdasarkan keterbukaan BEI, KAEF dan INAF kembali dikenakan sanksi karena tidak menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2024 hingga 1 Juli 2024. Sebelumnya, kedua perusahaan ini terkena sanksi bersama 75 emiten lainnya. Berupa teguran tertulis II dan denda Idris sebesar 50 juta.
Dalam penerapan sanksi tersebut, BEI memberikan sanksi kepada 62 emiten, termasuk KAEF dan INAF, karena tidak menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau membayar denda sebanyak-banyaknya 50 juta riyal. Kali ini BEI memberikan teguran tertulis III dan denda masing-masing sebesar AED 150 juta.
Dari 62 emiten yang terkena sanksi, beberapa emiten Grup Bakrie yakni PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, ada pula PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Chairman MNC Group Harry Tanoesoedibjo.
Sanksi dan denda teguran tertulis terhadap 62 eksportir mengacu pada Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/10-2019 dan Pasal III.1.1.5.1 Peraturan BEI No. I-E dan Klausul II.20 Peraturan BEI No. . YAITU.