Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Persadan Harahap mengungkapkan, penghargaan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) pada Pilkada Serentak 2024 sama dengan penghargaan yang diberikan pada pemilu sebelumnya. ,
Honor yang diberikan kepada PPK pada pemilu presiden dan legislatif lalu masih sama, yakni ketua Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta, kata Persadan di kantor KPU, Depok. , Jawa Barat, dikutip Antara, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, Koordinator Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPC juga menegaskan, kompensasi akan diberikan kepada PPK yang sekaligus disiapkan untuk Pilkada 2024.
“Pembayaran ganti rugi masih dilakukan pada pemilu presiden dan legislatif sebelumnya. Meski kami berharap ganti rugi ini tidak diperlukan, namun hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, dan kepercayaan diri penyelenggara,” ujarnya. ,
Ia mengatakan, santunan akan diberikan kepada PPK yang sakit, cacat, terluka, atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Namun kami berharap tidak terjadi apa-apa. Kami berharap seluruh PPK dalam keadaan sehat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ujarnya.
Persadan juga mengumumkan, PPK yang rekrutmen dan pelantikannya pada 16 Mei 2024 ini akan memiliki masa jabatan selama delapan bulan terhitung sejak 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
KPH akan menyeleksi 36.385 PPK di 7.277 panitia dan memulai rekrutmen PPK pada 23-29 April 2024.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sleman dan Masjid Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, 31 Maret 2024.
Jadwal Pemilu 27 Februari s/d 16 November 2024 : 24 April s/d 31 Mei 2024 Registrasi Pemantau Pemilu : 5 Mei 2024 31 Mei s/d 23 September 2024 : 24 s/d 26 Agustus 2024 Informasi Pendaftaran Calon : Antara 27 Agustus 2024 Survei Calon 22 September 2024. 23 September 2024 : Pelaksanaan kampanye 27 November s/d 16 Desember 2024 : Penghitungan suara.