Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan perjudian online merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak sesuai aturan agama dan merupakan laknat berdasarkan ajaran Alquran.

Anwar menegaskan, Firman Tuhan jelas melarang segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar syariat agama, tapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius. 

Ia mengingatkan, perjudian di Internet dapat menyebabkan penurunan produktivitas tenaga kerja dan degradasi moral masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini dinilai sangat merugikan masa depan bangsa dan mengancam tatanan sosial yang ada.

“Salah satu aktivitas setan adalah hamr, narkoba dan perjudian. Itu sudah ada dalam firman Allah karena datangnya langsung dari Allah SWT. Oleh karena itu, jika Anda meminta fatwa tentang perjudian online, maka fatwa tersebut bukan dari IUI, melainkan dari Al-Quran. “Allah telah mengatakannya dengan sangat jelas,” ujarnya dalam konferensi pers perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Anwar juga menyikapi berbagai aspek negatif terkait perjudian online. Menurutnya, perjudian online bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah sosial yang kompleks. 

“Kita lihat dari aspek agama, kita lihat juga dari aspek ekonomi dan juga sifat anak negara yang menjadi malas karena tidak mau bekerja dan sebagainya,” lanjutnya.

Pada acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ariye hadir dan memaparkan data terkait upaya pemerintah memerangi perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 2,6 juta situs perjudian online. 

“Banyak langkah yang telah kita lakukan selama ini, khususnya Kominfo dengan menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online,” kata Budi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *