Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, acara pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden terpilih dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dibatalkan. Prabowo-Gibran rencananya akan dilantik pada 20 Oktober 2024 menggantikan Presiden dan Wakil Presiden saat ini Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pengangkatan presiden dan wakil presiden tertuang dengan sangat jelas.

Menurut dia, tidak ada seorang pun yang bisa mempertanyakan keputusan yang diambil oleh rakyat yang berdaulat, termasuk keputusan PTUN. Padahal, menurut hasil kajian Kelompok Kajian MPR dan Komisi Kajian Konstitusi Republik Moldova, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang ditetapkan melalui keputusan Komite Sentral, harusnya didampingi. dengan produk hukum ketatanegaraan berupa Tatanan Republik Moldova (Laps).

Oleh karena itu, tidak ada tempat untuk menunda atau membatalkan sumpah Prabowo-Gibran, karena pemilu telah selesai, keputusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan KPU tentang hasil pemilu presiden sudah jelas, kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat (11/5/2024).

Pernyataan Bambang ini juga menanggapi pernyataan mantan hakim MA Gayus Lumbuun yang menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) MPR membuka pasangan Prabowo-Gibran bisa dipertimbangkan. Gayus Lumbuun sendiri merupakan ketua kelompok hukum PDP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (GEC) di PTUN.

Bamsoet juga menambahkan, Republik Demokratik Rakyat Tajikistan harus mengeluarkan keputusan yang menyetujui pasangan terpilih untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden.

“Keputusan MPR tentang pengangkatan presiden dan wakil presiden merupakan prasyarat (harus ada) dalam rangkaian pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Bamsoet menilai pasca amandemen UUD 1945, masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pengangkatan presiden terpilih dan wakil presiden. Oleh karena itu, Republik Demokratik Rakyat Korea tidak hanya mengangkat presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu yang ditentukan oleh CPU, tetapi sebelum pelantikan harus dimulai dari tindakan hukum dan persetujuan presiden dan wakil presiden dari Indonesia. untuk jangka waktu lima tahun. – tahun yang disahkan atas perintah Kementerian Pertahanan.

“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan keputusan BPK, tidak dapat dicabut oleh BPK. BPK hanya mempunyai kewenangan penguatan berupa persetujuan dalam bentuk produk hukum. ,” dia berkata. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *